Minggu, 26 Desember 2010

MAKALAH SOFTSKILL

MAKALAH



Penyusun :
Aan Anerih 10208001
Amelia Fitriani 10208104
Ahmad Ilman
3EA02

UNIVERSITAS GUNADARMA


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkata atas rahmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Dalam penulisan ini kita akan mengulas salah satu perusahaan yang menurut kami mempunyai strategi yang berorientasi pada pelanggan
Pada kesempatan ini pula kami tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang telah banyak membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini, terutama kepada :
1. Kepada Bapak R. NAHARDINATA yang sudah mau mnerangkan tentang usahanya
2. Teman-teman kelompok yang telah saling membantu menyelesaikan makalah ini dalam memcari referensi dari berbagai sumber
3. Orang tua yang selalu memberikan dorongan moral kepada penulis.
4. Semua teman-teman yang telah memberikan dorongan dan semangatnya.
Sungguh penulis sudah sangat berusaha menyusun makalah ini secermat dan seteliti mungkin, namun sebagai mannusia biasa, pastilah tidak lepas dari kesalahan. Untuk itulah penulis nantikan koreksi dan kritik dari yang membangun dari para pembaca.
Akhir kata, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan Rahmat kepada kita semua. Dan makalah ini bermanfaat untuk semua pihak.
Depok, Desember 2010

Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Perusahaaan ini adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Furniture, yang dimulai sebagai agen berdasarkan ke pengrajin furniture atau toko-toko dan juga pabrik Furniture.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, pasti ada permasalahan yag dibahas. Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Apa saja Jenis-jenis barang yang di jual ?
2. Aset perusahaan sekarang apa saja ?
3. Siapa saja yang sering menjadi konsumen ?
1.2. Tujuan Penulisan
Berdasarkan Rumusan Masalah yang akan dibahas, maka Tujuan Penulisan adalah agar pembaca bisa mendapatkan informasi menganal usaha ini dan lebih memahami termasuk jenis apa usaha tersebut.









BAB II
PEMBAHASAN

Profil bisnis Tika cell
Perusahaan CV. RANTA JAYA didirikan pada Desember 1992, Perusahaan ini bergerak dalam bidang furniture.
Dimulai sebagai agen berdasarkan ke pengrajin furniture/toko-toko dan juga pabrik furniture. Dengan awal modal yang dimiliki oleh Bapak R. Nahardinata sebanyak kurang lebih Rp. 10.000.000, dia memulai usahanya. Sekarang pegawainya sebanyak 15 orang dan omset penjualan mencapai Rp. 10.000.000 per bulan pada tahun 1992.

Selama usahanya berdiri terjadi kamajuan dan kemunduran, dan omset penjualan yang diperoleh berkisar 50 – 100 juta tergantung pemasarannya. Pemasaran perusahaan ini hanya dalam lingkup JABODETABEK.
Jenis-jenis barang yang dijual pada perusahaan ini adalah :
1. Bahan untuk kasur
2. Untuk busa sofa
3. Untuk berbagai jenis kursi
Dengan berjalannya waktu selama usahanya berdiri Bapak R. Nahardinata memperoleh berbagai keuntungan dan tidak sering pula mengalami kerugian yang disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya :
1. Bahan yang di gunakan mengalami kerusakan atau cacat
2. Mesinnya mengalami kendala teknis, sehingga memperlambat dalam proses poduksinya
3. Kendaraan yang digunakan ubtuk mengantarkan barang-barang k konsumen mengalami kerusakan sehingga membuat perusahaan harus menyewa mobil lain dan itu membuang biaya
Aset perusahaan yang dimiliki saat ini adalah :
1. Gudang
2. Kendaraan, sebanyak 2 unit
3. 3 mesin, yaitu : a. 5 jenis mesin pemotong busa
b. 2 jenis mesin belah busa
c. 3 unit mesin jahit
d. kompresor dan inventaris kantor
Pelanggan pada perusahaan ini yaitu :
1. Konsumen Langsung
2. Toko => bahan 10 votlite
3. Pengrajin Furniture => bahan
4. Pabrik => 2000 pice/bulan (PT. SABANG MITRA PRATAMA dan PT. IKODA)



















BAB III
PENUTUP
CV. RANTA JAYA yang didirikan pada tahun 1992 ini bergerak dalam bidang furniture yang selalu mengutamakan mutu dan kualitas bahan-bahan yang akan dikirimkan ke para konsumennya.

perlindungan konsumen di indonesia

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Perilaku konsumen di Indonesia tidak terlepas dari kondisi sosial masyarakat dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan hak-hak konsumen. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen ( UUPK) PADA TANGGAL 20 April 1999, konsumen akan mendapaykan kejelasan tentang hak-haknya secara nyata yang ini akan memudahkannya berhubungan dengan dunia bisnis ketika hak-haknya tidak terpenuhi, dan di sisi lain Undang-Undang ini juga akan mengarahkan perilaku pebisnis untuk memperhatikan hak-hak konsumen dalam pengelolaan bisnisnya termasuk di dalamnya hal memasarkan produk.
Hak, Kewajiban Konsumen Dan Pelaku Usaha
Lahirnya UUPK ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang intinya adalah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus untuk mendapatkan kepastian atas barang dan / atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, untuk menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar, untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab, dan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
Penyelesain Sengketa
Apabila konsumen merasakan hak-haknya tidak dipenuhi dan merasa tidak puas, maka konsumen dapat menyelasaikan sengketa ini dengan menempuh jalur pengadilan atau diluar jalur pengadilan.
Menurut Bab X, pasal 45
1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang besengketa.
3. Penyelasaian sengketa di liuar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaiman diatur dalam Undang-Undang.
4. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan,
b. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama,
c. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannyaorganisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya,
d. Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

KESIMPULAN
1. Pengakuan hak-hak konsumen merupakan kondisi penting yang akan mempengaruhi perilaku konsumen. Konsumen akan lebih bijak dalam mengambil keputusan karena adanya hak-hak dan kewajiban yang jelas untuk dirinya maupun pelaku usaha, yang memungkinkan terjadinya hubungan harmonis diantara mereka.
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999 mengatur tentang hak-hak dan kewajiban konsumen dan produsen. Pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya baik dari konsumen maupun pelaku usaha serta komitmen kuat dari pemerintah akan dapat menjamin kepastian terhadap perlindungan hak kedua balah pihak.
3. Apabila konsumen merasakan hak-haknya tidak dipenuhi dan merasa tidak puas, maka konsumen dapat menyelesaikan sengketa ini dengan jalur pengadilan atau di luar jalur pengadilan.
4. Pemerintah sebagai regulator bertanggungjawab atas tegaknya UUPK untuk menjamin kepastian hukum di bidang perlindungan konsumen. Selain pemerintah konsumen dan pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab sesuai dengan porsinya masing-masing.

Tanggung jawab sosial perusahaan

Tanggung jawab sosial perusahaan

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

ANALISIS DAN PENGEMBANGAN

Hari ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
"dunia bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa diatas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama....setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut [1]
Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable development) yang menyatakan bahwa:
" CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya".[2].


ALASAN TERKAIT BISNIS UNTUK CSR
Skala dan sifat keuntungan dari CSR untuk suatu organisasi dapat berbeda-beda tergantung dari sifat perusahaan tersebut. Banyak pihak berpendapat bahwa amat sulit untuk mengukur kinerja CSR, walaupun sesungguhnya cukup banyak literatur yang memuat tentang cara mengukurnya. Literatur tersebut misalnya metode "Empat belas poin balanced scorecard oleh Deming. Literatur lain misalnya Orlizty, Schmidt, dan Rynes[3] yang menemukan suatu korelasi positif walaupun lemah antara kinerja sosial dan lingkungan hidup dengan kinerja keuangan perusahaan. Kebanyakan penelitian yang mengaitkan antara kinerja CSR (corporate social performance) dengan kinerja finansial perusahaan (corporate financial performance) memang menunjukkan kecenderungan positif, namun kesepakatan mengenai bagaimana CSR diukur belumlah lagi tercapai. Mungkin, kesepakatan para pemangku kepentingan global yang mendefinisikan berbagai subjek inti (core subject) dalam ISO 26000 Guidance on Social Responsibility--direncanakan terbit pada September 2010--akan lebih memudahkan perusahaan untuk menurunkan isu-isu di setiap subjek inti dalam standar tersebut menjadi alat ukur keberhasilan CSR.
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling mempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.[4]
Secara umum, alasan terkait bisnis untuk melaksanakan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi di bawah ini:
Sumberdaya manusia
Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan [5], terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan, terutama pada saat perusahaan merekruit tenaga kerja dari lulusan terbaik yang memiliki kesadaran sosial dan lingkungan. Dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif atas kinerja sosial dan lingkungan, perusahaan akan bisa menarik calon-calon pekerja yang memiliki nilai-nilai progresif. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman di antara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu bentuknya "penyisihan gaji", "penggalangan dana" ataupun kesukarelawanan (volunteering) dalam bekerja untuk masyarakat.
Manajemen risiko
Manajemen risiko merupakan salah satu hal paling penting dari strategi perusahaan. Reputasi yang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau tuduhan melakukan perusakan lingkungan hidup. Kejadian-kejadian seperti itu dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya kerja yang "mengerjakan sesuatu dengan benar", baik itu terkait dengan aspek tata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan--yang semuanya merupakan komponen CSR--pada perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.[6].
Membedakan merek
Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat.[7]. Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee, setidaknya ada dua jenis kegiatan CSR yang bisa mendatangkan keuntungan terhadap merek, yaitu corporate social marketing (CSM) dan cause related marketing (CRM). Pada CSM, perusahaan memilih satu atau beberapa isu--biasanya yang terkait dengan produknya--yang bisa disokong penyebarluasannya di masyarakat, misalnya melalui media campaign. Dengan terus menerus mendukung isu tersebut, maka lama kelamaan konsumen akan mengenali perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian pada isu itu. Segmen tertentu dari masyarakat kemudian akan melakukan pembelian produk perusahaan itu dengan pertimbangan kesamaan perhatian atas isu tersebut. CRM bersifat lebih langsung. Perusahaan menyatakan akan menyumbangkan sejumlah dana tertentu untuk membantu memecahkan masalah sosial atau lingkungan dengan mengaitkannya dengan hasil penjualan produk tertentu atau keuntungan yang mereka peroleh. Biasanya berupa pernyataan rupiah per produk terjual atau proporsi tertentu dari penjualan atau keuntungan. Dengan demikian, segmen konsumen yang ingin menyumbang bagi pemecahan masalah sosial dan atau lingkungan, kemudian tergerak membeli produk tersebut. Mereka merasa bisa berbelanja sekaligus menyumbang. Perusahaan yang bisa mengkampanyekan CSM dan CRM-nya dengan baik akan mendapati produknya lebih banyak dibeli orang, selain juga mendapatkan citra sebagai perusahaan yang peduli pada isu tertentu.
Ijin Usaha
Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu 'kebenaran" secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.
Motif perselisihan bisnis
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.
(www.google.com)

Jadi, tanggung jawab perusahaan itu sangat penting adanya demi tercapainya suatu keseimbangan dalam berbagai aspek yang ada dalam lingkungan kita. Agar perusahaan tersebut juga dapat memperoleh hasil yang baik dan memperoleh keuntungan. Salah satu caranya dengan menggunakan CSR dalam perusahaan tersebut.