PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Perilaku konsumen di Indonesia tidak terlepas dari kondisi sosial masyarakat dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan hak-hak konsumen. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen ( UUPK) PADA TANGGAL 20 April 1999, konsumen akan mendapaykan kejelasan tentang hak-haknya secara nyata yang ini akan memudahkannya berhubungan dengan dunia bisnis ketika hak-haknya tidak terpenuhi, dan di sisi lain Undang-Undang ini juga akan mengarahkan perilaku pebisnis untuk memperhatikan hak-hak konsumen dalam pengelolaan bisnisnya termasuk di dalamnya hal memasarkan produk.
Hak, Kewajiban Konsumen Dan Pelaku Usaha
Lahirnya UUPK ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang intinya adalah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus untuk mendapatkan kepastian atas barang dan / atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, untuk menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar, untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab, dan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
Penyelesain Sengketa
Apabila konsumen merasakan hak-haknya tidak dipenuhi dan merasa tidak puas, maka konsumen dapat menyelasaikan sengketa ini dengan menempuh jalur pengadilan atau diluar jalur pengadilan.
Menurut Bab X, pasal 45
1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang besengketa.
3. Penyelasaian sengketa di liuar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaiman diatur dalam Undang-Undang.
4. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan,
b. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama,
c. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannyaorganisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya,
d. Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
KESIMPULAN
1. Pengakuan hak-hak konsumen merupakan kondisi penting yang akan mempengaruhi perilaku konsumen. Konsumen akan lebih bijak dalam mengambil keputusan karena adanya hak-hak dan kewajiban yang jelas untuk dirinya maupun pelaku usaha, yang memungkinkan terjadinya hubungan harmonis diantara mereka.
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999 mengatur tentang hak-hak dan kewajiban konsumen dan produsen. Pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya baik dari konsumen maupun pelaku usaha serta komitmen kuat dari pemerintah akan dapat menjamin kepastian terhadap perlindungan hak kedua balah pihak.
3. Apabila konsumen merasakan hak-haknya tidak dipenuhi dan merasa tidak puas, maka konsumen dapat menyelesaikan sengketa ini dengan jalur pengadilan atau di luar jalur pengadilan.
4. Pemerintah sebagai regulator bertanggungjawab atas tegaknya UUPK untuk menjamin kepastian hukum di bidang perlindungan konsumen. Selain pemerintah konsumen dan pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab sesuai dengan porsinya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar